Pengertian haki
Haki atau hak kekayaan intelektual adalah hak yang di hasilkan dari olah pikir sehingga dapat menghasilkan suatu produk. Pada intinya haki merupakan objek berupa karya yang lahir dari kemampuan intelektual manusia.
Salah satu teori yang mempengaruhi tentang kekayaan intelelktual adalah teori dari John locke.
Locke sendiri mengatakan dalam bukunya bahwa hak milik seseorang terhadap barang atau benda sudah ada sejak lahir. Yang di maksud benda dalam hal ini tidak hanya menda yang ada wujud nya melainkan juga sesuatu abstrak yang bisa di sebut dengan hak milik yang berasal dari inelektualitas manusia.
Istilah haki sendiri di gunakan pertama kali pada tahun 1790. Lalu pada tahun 1793 Fichte mengatakan bahwa hak milih pencipta ada pada bukunya tapi yang di maksud Fichte adalah bukan buku yang sebagai benda melainkan isi dari bukunya. Haki sendiri terdiri dalam tiga kata kunci yaitu hak, kekayaan dan intelektual.
Kekayaan adalah suatu abstraksi yang bisa di miliki, dibeli, dijual maupun dialihkan. Sedangkan kekayaan intelektual sendiri adalah kekayaan yang di hasilkan oleh produksi kecerdasan dari daya pikir contohnya pengetahuan, seni, sastra, teknoplogi, karya tulis, gubahan lagu dan lain-lain yang dapat berguna bagi manusia.
Dan sistem kekayaan intelektual adalah hak privat individual yang bebas mendaftarkan karya dan mengajukan permohonan atas karya intelektualnya. Hak tersebut di berikan oleh negara untuk memberi penghargaan kepada pencipta, inventor, pendesign dan sebagainya atas hasil karya nya.
Juga untuk memberi pacuan agar pencipta mengembangkan hasil karya nya yang di tentukan masyarakat melalui mekanisme pasar.
Hak paten kaos distro
Jadi haki sendiri sangat berperan penting bagi suatu produk yang di ciptakan agar memiliki rasa aman dan mencegah hal yang dapat merugikan sang pencipta grosir kaos distro di bandung tunggal yang melahirkan suatu karya tersebut. Pada pembahasan kali ini contoh hasil karya yang akan di ambil adalah suatu produk kaos atau merk kaos original yang memerlukan hak paten atas merk yang di gunakan.
Membuat atau menciptakan produk yang khususnya pada kaos memang memerlukan haki terlebih jika produk tersebut akan di beri brand atau nama merk. Sebelum menentukan nama merk untuk penggunaan sebuah produk, kita terlebih dulu harus mengecek setiap kata yang akan di gunakan.
Jangan sampai sama dengan merk produk milik orang lain apalagi jika itu sudah di hak paten kan, itu akan sangat bahaya dan termasuk melanggar undang-undang haki itu sendiri.
Salah satu contoh produk yang sudah terdaftar hak paten nya yaitu brand Respect yang di produksi di pusat grosir kaos distro
Brand tersebut selain terjamin original juga sudah terdaftar di hak paten sehingga aman di perjual belikan langsung dari tangan pertama nya yaitu pusat grosir kaos distro. Karena selain yang memproduksi, pembeli juga harus memperhatikan mengenai hal tersebut. Jadi stop untuk menjual atau membeli produk jiplakan karena merugikan pemilik asli yang mempunyai hak atas merk tersebut dan menurunkan extensi merk asli nya.
Selain itu juga tindakan merugikan tersebut sudah termasuk dalam tindakan pidana karena memperjual belikan produk yang tidak ada ijin edar nya atau kata lain ilegal karena tidak mengambil produk dari pemiliknya melainkan mecari jalan pintas dengan cara membuat duplikat nya agar mendapatkan keuntungan yang lebih banyak.